Kamis, 27 September 2012

Jenis-jenis Badan Usaha dan Ecommerce

Jenis-jenis Badan Usaha
  • Perusahaan Perseorangan
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ijin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua utang perusahaan.

  • Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, di mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (Firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut, akan dibagi bersama-sama, demikian pula jika menderita kerugian, akan dipikul bersama-sama.

  • Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau disebut Commanditaire Vennootschaap (CV), dinyatakan menurut Pasal 19 KUHD, ialah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan itu.

  • Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering juga disebut dengan Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, di mana tiap sekutu/pesero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham. Di sini para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. Kepada para pemegang saham hanya dibayarkan deviden jika PT mendapatkan laba. Untuk mendirikan suatu PT diperlukan adanya Akte Notaris yang memuat antara lain: Nama PT, Modal PT dan sebagainya.

  • Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
PERSERO ini sebelumnya adalah Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan PERSERO yaitu mencari laba maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien.

  • Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak boleh diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum. Pihak swasta diperbolehkan menanamkan modalnya pada PERUM meskipun seluruh modal PERUM dimiliki oleh Pemerintah. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hokum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.

  • Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan pula segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal. Seluruh karyawannya berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hokum publik, yaitu apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai Pemerintah.

  • Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modal/sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan PD ini adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerahnya. Kepengurusan PD tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-Perusahaan Daerah ( BAPIPPDA), tetapi diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 18 /1969.

  • Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para aggotanya. Seperti telah kite ketahui bahwa dasar perekonomian di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila serta Ketetapan MPR. Jadi kehidupan ekonomi Indonesia harus mencerminkan kehendak dan jiwa Pancasila. Dalam hal ini Pemerintah selalu memberi bimbingan dan pengarahan terhadap pertumbuhan ekonomi.


E-commerce
E-commerce digunakan untuk mendukung kegiatan pembelian dan penjualan, pemasaran produk, jasa, dan informasi melalui internet atau extranet. E-commerce umumnya dikelompokkan menjadi dua buah kategori: business-to-business (B2B) dan business-to-consumer (B2C). Pada perkembangan terakhir juga muncul jenis hubungan yang disebut consumer-to-consumer (C2C) dan consumer-to-business (C2B).