Jenis-jenis Badan Usaha
- Perusahaan Perseorangan
Usaha ini dimiliki,
dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ijin usaha
secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana
persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.
Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan
dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi
jaminan dari semua utang perusahaan.
- Firma (Fa)
Firma merupakan
suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama
untuk menjalankan usaha, di mana tanggung jawab masing-masing anggota
firma (Firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh
dari usaha tersebut, akan dibagi bersama-sama, demikian pula jika
menderita kerugian, akan dipikul bersama-sama.
- Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan
Komanditer atau disebut Commanditaire Vennootschaap (CV), dinyatakan
menurut Pasal 19 KUHD, ialah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk
berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya
dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikut sertakan dalam perusahaan itu.
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas
atau sering juga disebut dengan Naamloze Vennootschap (NV), adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal
usaha yang terbagi atas beberapa saham, di mana tiap sekutu/pesero
turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham. Di sini para
pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang
perusahaan sebesar modal yang disetorkan. Kepada para pemegang saham
hanya dibayarkan deviden jika PT mendapatkan laba. Untuk mendirikan
suatu PT diperlukan adanya Akte Notaris yang memuat antara lain: Nama
PT, Modal PT dan sebagainya.
- Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
PERSERO ini
sebelumnya adalah Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN
mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Tujuan PERSERO yaitu mencari laba maksimum dengan menggunakan
faktor-faktor produksi secara efisien.
- Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM
juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak boleh
diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28
Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM
terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum. Pihak swasta
diperbolehkan menanamkan modalnya pada PERUM meskipun seluruh modal
PERUM dimiliki oleh Pemerintah. PERUM dipimpin oleh suatu direksi
yang bertanggung jawab atas segala hubungan hokum dengan pihak lain
dan diatur menurut hukum perdata.
- Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha
PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau
untuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan pula segi
efisiensinya. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab
merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal. Seluruh
karyawannya berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hokum
publik, yaitu apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan
sebagai Pemerintah.
- Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah
adalah perusahaan yang modal/sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara.
Tujuan PD ini adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan
untuk membangun daerahnya. Kepengurusan PD tidak lagi dilakukan oleh
Badan Pimpinan Perusahaan-Perusahaan Daerah ( BAPIPPDA), tetapi
diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 18 /1969.
- Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan, menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para aggotanya. Seperti
telah kite ketahui bahwa dasar perekonomian di Indonesia adalah pasal
33 UUD 1945 dan Pancasila serta Ketetapan MPR. Jadi kehidupan ekonomi
Indonesia harus mencerminkan kehendak dan jiwa Pancasila. Dalam hal
ini Pemerintah selalu memberi bimbingan dan pengarahan terhadap
pertumbuhan ekonomi.
E-commerce
E-commerce digunakan untuk mendukung
kegiatan pembelian dan penjualan, pemasaran produk, jasa, dan
informasi melalui internet atau extranet. E-commerce umumnya
dikelompokkan menjadi dua buah kategori: business-to-business (B2B)
dan business-to-consumer (B2C). Pada perkembangan terakhir juga
muncul jenis hubungan yang disebut consumer-to-consumer (C2C) dan
consumer-to-business (C2B).