Rabu, 31 Oktober 2012

Disk Forensik Part 2


Data Digital

File
File adalah kumpulan informasi yang secara logika dikelompokkan ke dalam kesatuan tunggal dan diacu dengan menggunakan suatu nama unik. Suatu file dapat berupa banyak tipe data, termasuk dokumen, gambar, video atau aplikasi. Pengujian media komputer yang sukses bergantung pada kemampuan mengumpulkan, memeriksa, dan meneliti file yang berada pada media itu.
Media Penyimpanan File
Penggunaan komputer yang tersebar luas dan alat digital lain telah mengakibatkan peningkatan banyaknya jenis media berbeda yang digunakan untuk menyimpan file. Sebagai tambahan terhadap jenis media yang biasa digunakan seperti disket dan hard drives, file juga disimpan pada alat seperti PDA dan telepon selular, serta jenis media yang lebih baru, seperti flash card yang dipopulerkan dengan adanya kamera digital label berikut mendaftarkan jenis media yang digunakan pada komputer dan alat digital.
Daftar ini tidak meliputi setiap jenis media yang tersedia; melainkan untuk menunjukkan variasi jenis media yang perlu diketahui seorang analis.


Jenis-jenis file

FAT
FAT merupakan File System yang digunakan dalam Sistem Operasi Windows. Nama FAT berasal dari penggunaan tabel yang memusatkan informasi tentang area mana milik file yang kosong atau mungkin tidak dipakai, dan di mana setiap file yang disimpan dalam disk. Untuk membatasi ukuran tabel, space disk dialokasikan ke file dalam grup-grup sektor hardware yang bersebelahan, disebut cluster. Ketika disk drive berkembang, jumlah maksimum cluster pun meningkat dan begitu juga jumlah bit yang mengidentifikasikan bahwa cluster telah berkembang. Versi pengembangan dari format file system FAT dinamai sesuai dengan jumlah bit tabel elemennya, yaitu: FAT12, FAT16 dan FAT32.
·         FAT12 digunakan hanya pada disket dan volume FAT yang lebih kecil daripada 16 MB. FAT12 menggunakan sebuah entri FAT 12-bit untuk menunjuk entri dalam filesistem.
·         FAT16. MS-DOS, Windows 95/98/Nt/2000/Xp, Server Windows 2003, dan beberapa sistem operasi UNIX mendukung FAT16 secara asli. FAT16 biasanya juga digunakan untuk alat multimedia seperti audio player dan kamera digital. FAT16 menggunakan sebuah entri FAT 16-bit untuk menunjuk entri dalam filesistem. Volume FAT16 terbatas hingga maksimum 2 GB di dalam MS-DOS dan Windows 95/98. Windows NT dan sistem operasi yang lebih baru meningkatkan ukuran volumemaksimum FAT16 menjadi 4 GB.
·         FAT32. Windows 95 OEM Service Release 2 (OSR2), Windows 98/2000/XP, dan Windows Server 2003 mendukung FAT32 secara asli, seperti halnya beberapa alat multimedia. FAT32 menggunakan sebuah entri FAT 32-bit untuk menunjuk entri dalam filesistem. Ukuran maksimum volume FAT32 adalah 2 terabytes (TB).

NTFS
NTFS merupakan file system standar untuk Windows NT termasuk windows 200, XP, Server 2003, Windows Server 2008 dan Wondows Vista. NTFS menggantikan file system FAT sebagai file system yang dipakai untuk Sistem Operasi Windows. Versi rilis NTFS ada beberapa, sebagai berikut:
. v1.0 with NT 3.1, dirilis pertengahan-1993
. v1.1 with NT 3.5 dirilis 1994
. v1.2 (pertengahan -1995) and NT 4 (pertengahan -1996)
. v3.0 dari Windows 2000
. v3.1 dari Windows XP (2001), Windows Server 2003 (2003), Windows Vista
(pertengahan -2005) dan Windows Server 2008
Dalam NTFS, semua file data – nama file, tangal pembuatan, ijin akses dan isi – disimpan dalam metadata dalam Master File Table (MFT). NTFS mengijinkan setiap urutan 16-bit nilai utuk encoding nama (nama file, nama stream, nama index, dll) Master File table mengandung metadata tentang setiap file, direktori dan metafile dalam suatu volume dengan partisi NTFS. Metadata itu termasuk nama filem lokasim ukuran dan ijinnya. Strukturnya mendukung algoritma yang memperkecil disk fragmentation.

Beberapa tujuan spesifik dari NTFS adalah:
v   Reliability
            satu hal yang penting dari sebuah file system yang serius adalah bahwa file system tersebut harus dapat pulih kembali dari masalah tanpa kehilangan data hasil. Disini NTFS mencegah hilangnya data dan memperkecil toleransi dari kesalahan dalam processing.

v   Security dan Access Control:
                        Kelemahan dari FAT adalah ketidakmampuan mengontrol   akses file atau folder dari        hard disk, sehingga memungkinkan         pihak luar untuk          mengubah data pada suatu sistem jaringan.

v  Breaking Size Barriers:
            karena pada sistem FAT dalam hal ini FAT16 tidak dapat mempartisi lebih dari 4GB, sedang NTFS didesain untuk partisi yang jauh lebih besar.

v   Storage Efficiency:
            NTFS lagi-lagi memperbaiki kelemahan pada FAT16            karena pada sistem ini memungkinkan terjadinya ketidak efisienan pada penyimpanan pada kapasitas hard     disk. Untuk itu NTFS menggunakan metode lain dalam alokasi kapasitas hard disk tersebut.

v   Long File Names:
            NTFS memungkinkan nama sebuah file hingga 255 karakter, dibandingkan dengan pada FAT adalah 8+3 karakter.

v  Networking:
Saat ini networking berkembang pesat dengan NTFS            memungkinkan networking dalam skala besar.

v  Storage Fault Tolerance:
            Data-redundant storage methods dapat diterapkan pada NTFS. Hal ini berguna dalam menjamin dan melindungi jika suatu data/berkas mengalami kerusakan dengan mengkopi ulang data yang sama dari disk mirror.

v  Multiple Data Stream:
                        NTFS dapat terdiri dari lebih 1 stream. Stream tambahan ini dapat berisi berbagai jenis data, walau data itu hanya mendeskripsikan          berkas atau metadata.

v  Unicode Names:
            Unicode merupakan paket karakter standar yang digunakan pada NTFS dan menggantikan karakter older-single byte ASCII. Setiap karakter pada kebanyakan bahasa yang natural adalah direpresentasikan dengan double-byte number dalam paket karakter Unicode.

v  Improved File Attribute Indexing:
                        Dalam NTFS juga terdapat kemampuan untuk memberi indeks        pada atribut berkas, fungsinya ialah sebagai penglokasian dan           sorting.

v  Data Compression:
Dalam kompresi data metode yang digunakan adalah Lempel-         Ziv Compression. Dengan algoritma ini dipastikan tidak ada data yang hilang pada proses kompresi.

Untuk materi selanjutnya, ada pada link di bawah ini:
Part 1

Kamis, 27 September 2012

Jenis-jenis Badan Usaha dan Ecommerce

Jenis-jenis Badan Usaha
  • Perusahaan Perseorangan
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ijin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua utang perusahaan.

  • Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, di mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (Firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut, akan dibagi bersama-sama, demikian pula jika menderita kerugian, akan dipikul bersama-sama.

  • Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau disebut Commanditaire Vennootschaap (CV), dinyatakan menurut Pasal 19 KUHD, ialah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan itu.

  • Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering juga disebut dengan Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, di mana tiap sekutu/pesero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham. Di sini para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. Kepada para pemegang saham hanya dibayarkan deviden jika PT mendapatkan laba. Untuk mendirikan suatu PT diperlukan adanya Akte Notaris yang memuat antara lain: Nama PT, Modal PT dan sebagainya.

  • Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
PERSERO ini sebelumnya adalah Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan PERSERO yaitu mencari laba maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien.

  • Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak boleh diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum. Pihak swasta diperbolehkan menanamkan modalnya pada PERUM meskipun seluruh modal PERUM dimiliki oleh Pemerintah. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hokum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.

  • Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan pula segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal. Seluruh karyawannya berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hokum publik, yaitu apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai Pemerintah.

  • Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modal/sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan PD ini adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerahnya. Kepengurusan PD tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-Perusahaan Daerah ( BAPIPPDA), tetapi diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 18 /1969.

  • Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para aggotanya. Seperti telah kite ketahui bahwa dasar perekonomian di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila serta Ketetapan MPR. Jadi kehidupan ekonomi Indonesia harus mencerminkan kehendak dan jiwa Pancasila. Dalam hal ini Pemerintah selalu memberi bimbingan dan pengarahan terhadap pertumbuhan ekonomi.


E-commerce
E-commerce digunakan untuk mendukung kegiatan pembelian dan penjualan, pemasaran produk, jasa, dan informasi melalui internet atau extranet. E-commerce umumnya dikelompokkan menjadi dua buah kategori: business-to-business (B2B) dan business-to-consumer (B2C). Pada perkembangan terakhir juga muncul jenis hubungan yang disebut consumer-to-consumer (C2C) dan consumer-to-business (C2B).